Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Rutan Palangka Raya Temukan Dua Ponsel Hasil Sidak

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Juni 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak disejumlah ruang narapidana maupun tahanan, Kamis (8/6/2017).

Hasilnya, petugas menemukan dua unit telepon seluler milik dua narapidana kasus narkotika. Yakni berinisial EP dan Her. EP sudah menghuni sejak 2016 dari masa vonis selama 6 tahun. Demikian halnya dengan Her yang menghuni sejak 2016. Hanya saja, Her divonis 4,2 tahun.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono mengatakan, giat penggeledahan itu merupakan kegiatan rutin untuk mencegah masuknya barang berbahaya termasuk alat komunikasi di dalam penjara.

Tunggul menegaskan, bagi siapa yang saja yang kedapatan memiliki ponsel akan diberikan sanksi tegas. "Itu kategori hukuman tingkat berat. Akan dilakukan strap sel atau isolasi selama 12 hari. Bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi dan tidak menerima kunjungan keluarga," katanya..

"Hal-hal lainnya yakni usulan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas tidak bisa diberikan. Terutama remisi umum dan khusus," jelasnya.

Tunggul menuturkan penghuni Rutan saat ini berjumlah 559 orang. Meski jumlah ini sangat over load, dia berharap dengan sidak yang rutin digelar, suasana rutan baik dalam tahanan maupun narapidana tetap aman dan kondusif. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru