Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekwan : PAW Wakil Ketua II Masih Tunggu SK Gubernur

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 Juni 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Menyikapi usulan tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau,

Sekretaris DPRD memstikan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, terkait pelaksanaannya.

"Surat Keputusan Gubernur Kalteng belum keluar, sehingga kita belum bisa menjadwalkan PAW tersebut," kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau Yoano kepada Borneonews, Kamis (8/6/2017).

Menurut Yoano, PAW yang diusulkan PAN adalah mengganti anggota DPRD atas nama Taufik Hidayat yang kini menjabat wakil ketua II DPRD Lamandau diganti dengan Martinus Maka yang selama ini berposisi sebagai anggota DPRD biasa. Sedangkan saudara Taufik mengganti pososi Martinus Maka sebelumnya.

Yuano juga menegaskan, jika SK dari Gubernur tersebut cepat turun, maka pelaksanaan PAW juga diprediksi akan berlangsung cepat. Berkas PAW yang semula diusulkan pun kini telah dalam proses dan tengah ditindaklanjuti pihak provinsi (Gubernur).

Sebelumnya, usulan PAW untuk kader PAN di DPRD Lamandau ini diduga kuat berkaitan dengan pergeseran pucuk pimpinan di internal pengurus DPD PAN Lamandau. Dimana, pada pemilihan ketua DPD beberapa waktu lalu, Martinus Maka pada akhirnya dipercaya sebagai ketua DPD PAN Lamandau yang baru menggantikan Taufik Hidayat. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru