Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Asal Katingan Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Juni 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dowang Asmara dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ramai. Kini kasusnya sudah final di tingkat Pengadilan Negeri Sampit. Kamis (8/6/2017), majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan .

Hakim hanya mendiskon satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Atas vonis itu Ramai masih menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa."Saudara diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah banding atau terima," kata hakim.

Dalam kasus ini Dowang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ramai pada Sabtu (9/10/2016) malam. Mayat Ramai baru ditemukan pada Selasa (12/10/2016) di Sungai Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Di tubuhnya terdapat beberapa mata luka.

Perbuatannya terbongkar setelah seorang warga bernama Leli melihat terdakwa membuang mayat korban ke sungai. Sadar aksinya ketahuan Leli, Dowang lalu kabur. Sedangkan Leli langsung pulang dan menceritakan hal tersebut ke orangtuanya.

Keesokan harinya warga ribut mencari Ramai. Sementara itu, Dowang juga menghilang dari kampung. Leli pun curiga Dowang telah membunuh Ramai yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai beberapa hari kemudian. Sementara Dowang langsung kabur ke kampung halamannya di Katingan.

Dowang mengaku menghabisi Ramai setelah pulang dari acara pernikahan diserang Ramai di lanting lokasi kejadian. Dia pun membalasnya dengan menghilangkan nyawa korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru