Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Aparatur Sipil Negara Bakal Gugat Bulog Divre Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Juni 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suratman (52 tahun), mantan aparatur sipil negara (ASN) Bulog di Kabupaten Kapuas bakal menggugat Bulog Divre Kalteng ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi oleh pihak Bulog Divre Kalteng yang menyebabkan Suratman tidak menerima uang pensiun selama dua tahun sejak 1 Juli 2015.

"Tidak ada upaya lain, selain menempuh jalur hukum. Beliau (Suratman) akan menggugat Bulog Kalteng ke Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Kepala Biro Hukum dan Advokasi Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Backtiar Efendi yang mendampingi Suratman, Senin (5/6/2017).

Kepala Bulog Drive Kalteng Ma'ruf saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017), mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami siap-siap saja. Nanti juga akan ketahuan siapa yang benar," ucap Ma'ruf didampingi Kasi SDM dan Hukum Adit.

Masalah yang dialami Suratman yakni belum menerima uang pensiun selama dua tahun. Penyebabnya, berkas masih ditahan di Bulog Kalteng sehingga pihak Taspen tidak bisa memproses.

Pihak Bulog Kalteng sendiri menyebut Suratman ada masalah, bahkan harus mengganti rugi uang dengan nilai ratusan juta rupiah. Ini kaitannya dengan transaksi jual beli beras yang menurut mereka dilakukan Suratman saat menjabat sebagai manajer Unit Bisnis Pengelolaan Gabah dan Beras (UBPGB) di Bulog Kapuas.

Dalam proses pensiun, Suratman disebut enggan menandatangani Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi (SKTGR). Sehingga inilah yang menjadi alasan Bulog Kalteng tidak mengirimkan berkas Suratman ke Taspen dan uang pensiun tidak bisa diterima. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru