Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Lungkuh Layang Dapat Jatah Rastra 4 Kilogram per Tiga Bulan

  • 08 Juni 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah mendapatkan jatah beras sejahtera (rastra) sebanyak 4 kilogam per tiga bulan dan bukan dua kali setahun.

Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Lungkuh Layang Saiko saat dihubungi Borneonews melalui sambungan telepon, Kamis (8/6/2017). "Warga yang berhak mendapatkan rastra sekitar 33 KK di Desa Lungku Layang, dapat 4 kilogram itu per tiga bulan, bukan 1 tahun," kata Saiko.

Saiko mengungkapkan, penerima rastra di desanya itu memang hanya ada 32 KK. Namun sejak lama di desa itu, ada kesepakatan bahwa jatah rastra dibagikan kepada seluruh warga tanpa terkecuali.

"Saya menjadi kades sejak 2016, sejak lama sudah ada kesepakatan bahwa rastra dibagi rata kepada seluruh warga di desa kami yaitu sebanyak 369 KK. Atas dasar itulah jatah 32 KK ini dibagikan ke 369 KK, yang harusnya 1 KK mendapat 45 kilogram per tiga bulan, tetapi karena dibagi keseluruh warga jadi 1 KK hanya dapat 4 kilogram per tiga bulan," ujar Kades berdalih.

Kades mengakui memang seharusnya 1 KK mendapat rastra 15 kilogram per bulan. Saat ditanya apakah dibolehkan mengambil hak warga miskin untuk dibagi ke warga lain yang tidak berhak, Saiko tak dapat menjawab.

Ia hanya bilang ini meneruskan budaya dari kades yang terdahulu. Saat ditanya, apakah akan membiarkan warga miskin menjerit dengan aturan yang dianggap memaksa ini, dia mengatakan akan membicarakan kembali dengan 32 KK yang benar-benar terdaftar menerima rastra

 ini. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru