Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Pembunuhan di Kumai Ditangkap

  • 09 Juni 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sofa Ariyanto (17) yang terjadi di Jalan Padat Karya II, Desa Kapitan Kecamatan Kumai.

Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan berselang tiga jam dari kejadian pembunuhan yang menimpa warga Jalan Abdul Kadir, Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu itu polisi sudah bisa menangkap dua terduga pelaku pembunuhan.

"Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dan tiga jam kemudian kita amankan dua orang yang terindikasi kuat sebagai pelaku," ungkap Dhovan saat dihubungi Borneonews.co.id, Jumat (9/6/2017).

Dua pelaku itu berinisial HS (21), warga Kelurahan Candi RT 08 Kecamatan Kumai dan SR (18), warga Jalan Nangka RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Sementara, satu terduga pelaku pembunuhan masih berstatus DPO atau buron.

"Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berhasil ditangkap, satu lagi masih kami buru," ucapnya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan, keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terang dia, pembunuhan dipicu karena cekcok antara korban dan tersangka.

"Perkelahian biasa, terjadi saat itu saja, spontan," katanya. Sebelum kejadian kata Dhovan tidak ada dendam antara pelaku dan korban.

Meski demikian polisi terus mendalami motif di balik pembunuhan ini. Sementara itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 Juncto Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. "Selanjutnya kita periksa lagi para saksi dan tersangka," tegasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-6)

Berita Terbaru