Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Wajib Berikan THR Karyawan

  • Oleh Hamdi
  • 09 Juni 2017 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi IV DPRD Kapuas melakukan monitoring untuk mengawasi persiapan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). "Sebelumnya kita sudah melakukan monitoring ke PT Globalindo Agung Lestari yang berada di Kecamatan Dadahub, kemudian kita lanjutkan ke PT Hijau Indah Pertiwi," ungkap Lawin selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (9/6/2017) melalui via telepon.

Hasilnya, kata Lawin, ribuan karyawan PBS tersebut akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pihak PT Globalindo Agung Lestari akan membayarkan THR kepada 2.900 pekerjanya dan akan dibayarkan pada 16 Juni nanti. Sedangkan PT Hijau Indah Pratiwi akan mengeluarkan THR untuk 1.800 lebih karyawannya dan akan dibayarkan pada tanggal 12 Juni nanti," terang Lawin.

Maka dari itu, Lawin mengucapkan rasa terimakasihnya serta mengapresiasi kepada pihak PBS karena telah memperhatikan karyawannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Kapuas, H Rahmadi Muan menegaskan, ketentuan tentang pembayaran THR dari Pemerintah sudah lama disampaikan. Tinggal pihak perusahaan yang melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan besar swasta wajib mengeluarkan THR bagi pekerjanya," pungkas H Rahmadi. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru