Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Bupati Gunung Mas Mengenai THR Telah Dikirim ke Perusahan

  • 09 Juni 2017 - 13:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur telah menyampaikan surat edaran ke perusahan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.

"Kita sudah sampaikan surat edaran bupati terkait THR dan imbauan mudik lebaran ke perusahan, BUMN mau pun BUMD," ujar Letus Guntur, Jumat (9/6/2017).

Menurutnya kewajiban perusahan membayar THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tertanggal 8 Maret 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh Perusahan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijiriah pada 2017.

Bila ada perusahan, BUMN dan BUMD yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Gunubg Mas, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru