Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Rumah Makan Membandel dalam Pengawasan Satpol PP

  • Oleh Noor Annisa
  • 09 Juni 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah pemilik rumah makan di Kota Sampit ternyata tak mematuhi instruksi Bupati Kotim Supian Hadi, agar tidak beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan Suci Ramadan.

Satpol PP pun melakukan penertiban dengan dasar surat edaran bupati tersebut. Hasilnya sejumlah warung makan yang kedapatan buka di siang hari pun ditertibkan. Selain disuruh menutup warungnya, juga mengisi surat pernyataan.

"Kita datangi dan kita buat surat pernyataan tidak membuka lagi. Ke depan akan kita awasi. Jika masih buka, akan kita ambil tindakan lebih lanjut, bisa saja pengecekan izinnya," kata Kabid Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kotim, Punding, Jumat (9/6/2017).

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan warung makan yang buka secara sembunyi-sembunyi atau ditutupi setengah tapi bertuliskan buka. "Ini akan kami tertibkan,"pungkasnya.

Sementara itu, untuk warung yang dirazia tergantung pada objek yang dijual. "Kita lihat objek yang dijual, jika hanya jual kue dan tidak dinikmati atau dimakan di tempat, kita akan pertimbangkan," katanya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru