Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Susun Tuntutan untuk Terdakwa Korupsi Dishub Kotim

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2017 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riadi Junniardi tinggal menunggu tuntutan dari JPU Kejari Kotim. Sebab, sidang pembuktian sudah tuntas di Pengadilan Tipikor Palangka Ryaa.

"Kita tinggal membacakan tuntutannya saja. Agendanya pekan depan," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (9/6/2017).

Dia mengatakan, JPU saat ini tengah fokus mempersiapkan tuntutannya, dengan harapan secepatnya dirampungkan. Agar bisa dibacakan saat jadwal sidang nanti.

Pada sidang sebelumnya, sudah dihadirkan belasan saksi yang berasal dari dishub dan pihak luar, seperti penjual BBM maupun pemilik bengkel sparepart kendaraan. Terakhir hakim memintai keterangan terdakwa.

Riadi adalah bendahara pada Dishub Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka pihak kejaksaan lantaran membuat laporan fiktif dalam pembelian BBM dan jasa servis kendaraan Dishub

Akibat perbuatannya itu negara alami kerugian sekitar Rp130 juta. Kegiatan itu dilaksanakan menggunakan APBD Kotim melalui DPA Dishub pada 2015 lalu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru