Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Dishub Kotim Berencana Kembalikan Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2017 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riadi Junniardi, terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mengembalikan kerugian negara.

Namun belum ada kepastian jadwal pengembaliannya. Sementara Kejaksaan Negeri Kotim berharap pengembalian dilakukan sebelum tuntutan dibacakan, agar ada pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutan.

"Mereka memang berencana mau mengembalikannya dan minta waktu," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (9/6/2017).

Namun demikian, waktu yang ada nampaknya terbatas. Dan diharapkan pengembalian bisa segera dilakukan, mengingat agenda berikutnya JPU akan membacakan tuntutan.

Istri Riadi sendiri sempat berkordinasi dengan jaksa pada Jumat siang, dan menyatakan ingin mengembalikan kerugian sekitar Rp130 juta.

Riadi adalah bendahara pada Dishub Kotim, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan lantaran membuat laporan fiktif dalam pembelian BBM dan jasa servis kendaraan Dishub. (NACO/B-11)

Berita Terbaru