Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Permintaan dan Ketentuan Pemkab Terkait Pembayaran THR Lebaran

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Juni 2017 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten Lamandau agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya sesuai aturan, baik soal waktu maupun besarannya.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto, kepada Borneonews, Jum'at (9/6/2017). "Untuk waktu, kami minta paling lambat H-7 THR harus sudah dibayarkan. Karena sesuai undang-undang dan aturan pemerintah melalui kementrian aturannya memang begitu," ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, pihaknya juga minta kepada dinas terkait, untuk melakukan monitoring terhadap pembayaran THR ini. Kemudian, hasil dari monitoringnya, harus sudah dilaporkan kepada pimpinan (Bupati) selambat-lambatnya H-3 lebaran.

"Sehingga jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 karena alasan tertentu, dapat diketahui dan melapor kepada dinas terkait," jelasnya.

Namun, kata dia, tentu hal itu bakal berimbas pada sanksi terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, THR karyawan harus dibayarkan tepat waktu apa pun alasannya karena itu kewajiban perusahaan.

Saat disinggung perihal pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan kepada para karyawannya selama ini, Sugiyarto mengaku tidak ada masalah. "Alhamdulilah, selama ini perusahaan yang ada di lamandau tetap membayarkan THR karyawannya," ucapnya.

Wabup mengimbau agar pembayaran THR khususnya tahun ini bisa tepat waktu. Ia juga meminta kepada pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan mengenai pembayaran THR kepada karyawannya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru