Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

  • Oleh Norhasanah
  • 09 Juni 2017 - 15:08 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Bupati Sukamara, Ahmad Dirman mengeluarkan surat edaran untuk seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai jadwal.

'THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Selambat-lambatnya dibayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ahmad Dirman, Jumat (9/6/2017).

Dirman menerangkan, besaran THR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan diatur dalam dua poin, yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bula secara terus menerus atau lebih harus diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja 12 bulan dikali satu bulan upah.

'Dan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR bagi karyawannya bisa dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang dilakukan,' kat adia.

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang teruang dalam Pasal 1 Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keafamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru