Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Percepat Proses Kasus Kepemilikan Sajam

  • 09 Juni 2017 - 19:20 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas mempercepat proses kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan 28 tersangka.

Kasus yang dilimpahkan Polres Kapuas ini melibatkan sekelompok warga masyarakat yang memportal jalan masuk perusahaan tambang PT Asmin Bara Baronang.

Kejari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidana Umum Ario Wicaksono mengatakan, kasus yang melibatkan 28 orang terkait kepemilikan senjata tajam terjadi pada tanggal pada 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16:30 WIB di simpang empat sekitar areal pertambangan batu bara milik PT Asmin Bara Baronang(ABB), Dusun Tumbang Mamput RT III, Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah.

"Ada 28 orang melakukan aksi demo dan melakukan pemortalan di areal pertambagan untuk menuntut ganti rugi tanah kepada pihak perusahaan Besar Swasta(PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu," kata Kasi Pidana Umum Ario Wicaksono kepada Borneonews, Jumat(9/6/2017).

Dalam kasus ini, Wawan selaku pemilik lahan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan PT ABB perhektar 1 Miliar,sebab tanah milik terdakwa ada sekitar 4,900 hektar.Tetapi pihak pendomo yang memortal area pertambangan membawa senjata tajam baik,itu mandau dan samurai.

"Namun pada saat pemortalan di lakukan mereka di tangkap kerena kepemilikan sanjata tajam.Kalau mau demo tidak masalah asal jangan anarkis dan membawa senjata tajam,"ungkapnya.

Ario menambahkan, para terdakwa pun di serahkan kepada pihak kerjaksaan secara bertahap tidak 28 orang sekaligus. Rencananya pada Senin (12/6/2017) mendatang kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kapuas.

"Kita terus mempercepat proses berkas 28 terdakwa ini agar di sidangkan dan rencana Senin ini kami pelimpahan berkas ke PN Kapuas," tukasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa di kenakan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru