Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Mulai Berkas Kasus Lurah Pungli

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai meneliti berkas perkara Karyadi, Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli).

"Berkas tahap I sudah kami terima, setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kotim beberapa hari lalu," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hendriansyah, Jumat (9/6/2017).

Kini dilakukan penelitian berkas, guna memastikan apakah sudah lengkap atau belum, jika nanti lengkap alias P21 tinggal tugas penyidik untuk melimpahkannya pada tahap II bersama tersangkanya.

Namun jika masih kurang jaksa akan memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas untuk dilengkapi kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU sampai dinyatakan P21.

Menurut Hendriansyah ada beberapa jaksa yang ditunjuk oleh Kajari sebagai JPU dalam kasus tersebut, setelah penyidik melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejari setelah itu langsung mengeluarkan surat penunjukan JPU (P16), salah satu diantaranya Kasi Pidsus sendiri.

Karyadi dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Kotim setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan, untuk pengurusan SKPT, baru menerima uang tersebut tersangka langsung diamankan di ruang kerjanya.

Saat digeledah petugas menemukan uang tersebut, yang diakui pria yang kini dinonjobkan jadi lurah itu pemberian dari Adenan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru