Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Edaran Bupati Gunung Mas Terkait THR Harus Dipatuhi

  • 10 Juni 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer mengingatkan supaya semua perusahaan, BUMN maupun BUMD menaati surat edaran bupati setempat terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan imbauan mudik lebaran.

"Harus ditaati, karena surat edaran itu berkaitan dengan hak tenaga kerja," ujar Gumer kepada borneonews melalui sambungan telpon seluler, Sabtu (10/6/2017).

Menurut Gumer, pemberian THR bagi tenaga kerja telah diwajibkan oleh pemerintah, mekanismenya pun telah diatur. Jadi, tidak ada alasan bagi perusahan, BUMN mau pun BUMD mangkir dari kewajiban."Bahkan, waktunya minimal 7 hari sebelum hari raya. Itu harus diperhatikan," cetus dia.

Diharapkan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kqbupaten Gunung Mas. Supaya aktif melakukan pengawasan terkait THR dan himbauan mudik lebaran. Hal itu supaya semua tenaga kerja dapat mendapat hak mereka.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran Bupati Gunung Mas mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan himbauan mudik lebaran ke perusahan, BUMN dan BUMD. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru