Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Bulan Puasa Tetap Main Bandar Dadu Gurak, Akhirnya Pria Ini Ditangkap

  • Oleh Hamdi
  • 10 Juni 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang bandar dadu gurak, Syahrani bin Amir (43) di belakang barak kosong, Jalan Trans Kalimantan km 7 Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/6/2017).

Pelaku merupakan warga Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Menurut Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Wiwin Junianto Supriyadi, terlapor tertangkap tangan sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Dadu Gurak, selanjutnya angka-angka pasangan dipasang oleh pemasang.

Dalam penggrebekan tersebut Kepolisian juga membawa empat saksi dan menyita barang bukti di tempat kejadian yaitu uang tubai sebesar Rp 230 ribu, tiga buah mata dadu, dan piring kaca, buah lapak angka tebakan dadu, handuk hijau muda, spanduk untuk alas, lilin, mangkok plastik, gelas kaca, dan tas slempang.

"Saat ini, pelaku tindak pidana 303 KUHPidana kita lakukkan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Wiwin. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru