Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

46 Napi Binaan LP Klas II B Muara Teweh Diusulkan Dapat Remisi

  • Oleh Ramadani
  • 11 Juni 2017 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rangka hari besar keagamaan Idul Fitri 1438 Hijriah bertepatan dengan tahun 2017 Masehi, Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas II B Muara Teweh mengajukan usulan agar 46 warga binaannya mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman).

Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, M Yahya, mengatakan pihaknya telah mengusulkan remisi sebanyak 46 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng.

 'Pengususlan remisi khusus pada hari besar keagamaan memang setiap tahundiusulkan untuk para napi yang telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik.Dalam pemeberian remisi ini, beragam ada yang bakal menerima 15 hari sampaidengan 60 hari, sesuai dengan tingkatannya,' kata M Yahya kepada Borneonews, Minggu (11/6/2017).

Ia melanjutkan selain 46 napi tersebut, ada juga pengajuan remisi khusus bagi 20 napi yang divonis di atas lima tahun. Pemberian remisi ini hanya diberikan terhadap warga binaan Lapas yang telah menerima vonis hukuman dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. "Jumlah seluruh penghuni yang ada di Lapas Klas II B MuaraTeweh saat ini sebanyak 186 orang," kata dia.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, ada yang statusnya masih tahanan titiapan dari kepolisian dan kejaksaan, atau masih menjalani proses persidangan di pengadilan. 'Pemberian remisi memang wajib dilakukan karena itu merupakan hak warga binaan, ketika sudah menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, yang masih status tahanan tidak bisa diberikan karena belumberkekuatan hukum tetap,' pungkasnya.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru