Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rampok Yang Membunuh Korbannya Diancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Juni 2017 - 16:24 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka perampokan berinisial Yan (17) terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Ini setelah penyidik Reskrim Polres Palangka Raya yang menangani kasus tersebut menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dan ayat 3 KUHP.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 dan 365," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli pada press release, Minggu (11/6/2017) sekitar 14.15 WIB.

Kapolres menuturkan, Yan merupakan warga Barabai, Kalimantan Selatan. Dia baru saja datang ke Palangka Raya. Lalu tinggal bersama kakak kandungnnya di kawasan Pasar Kahayan.

Yan selanjutnya ikut bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kahayan bersama dengan kakaknya. "Motifnya karena terdesak ekonomi," tutur Kapolres.

Perampokan tersebut terjadi di toko sembako 'Mama Ayu' Jalan Mendawai III, belakang Pasar Kahayan, Palangka Raya, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian itu, satu orang korban bernama Haji Diansyah (56) meninggal dunia dengan 13 mata luka tusukan. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru