Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi C Bolehkan Pungutan Komite tapi Harus Sepengetahuan Disdik

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Juni 2017 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga saat ini Komite Sekolah masih melakukan sejumlah pungutan untuk biaya operasional sekolah. Menyikapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Mukarramah mengatakan, hal ini masih diperbolehkan selama sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) kota setempat.

"Kalau untuk pungutan komite tidak bisa kita pungkiri ya karena memang kebutuhan operasional sekolah itu banyak. Selama ini kan pungutan komite memang terus jalan, boleh saja selama itu dengan pengetahuan dinas pendidikan," ungkap Mukarramah kepada Borneonews, Senin (12/6/2017).

Politisi Nasdem itu  menyebut bahwa jika komite melakukan pungutan-pungutan harus diketahui oleh dinas. Apalagi untuk sementara ini tidak ada anggaran dari dinas untuk mengganti pungutan komite ini sehingga sekolah bersama komite masih melakukan pungutan.

"Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa ya karena kebutuhan pendidikan itu banyak. Khususnya sekolah yang besar itu juga memerlukan biaya yang besar untuk listrik, air dan keperluan lainnya," tambah Mukarramah.

Menurutnya memang tahun ini tidak ada dana BOS yang digelontorkan. Karenanya, pihak komisi C telah mengimbau kepada Disdik untuk menganggarkan dana bagi operasional sekolah.

"Kita sudah imbau kepada Dinas Pendidikan untuk mengadakan anggaran ke depan biaya rutin sekolah ini. Kami berharap agar lekas direalisasikan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru