Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

H Soleh dan H Maki Menolak Disebut Pengedar Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Juni 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - H Soleh (55 tahun) dan H Maki (46) mengelak saat dikatakan sebagai pengedar narkoba. Padahal, saat ditangkap Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Minggu (11/6/2017) di kawasan Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada, polisi menemukan 1,5 ons atau 150 gram sabu di mobil yang mereka tumpangi.

Saat ditanyai wartawan di Mapolres Kobar, Maki dan Soleh mengaku hanya bertugas mengemudikan mobil. "Saya hanya suruhan seseorang dari Pontianak untuk membawa sabu tersebut ke Kobar. Katanya nanti diserahkan di Kawasan Simpang Runtu. Orang tersebut menjanjikan bahwa saya akan diberi upah sebesar Rp3 juta," jelas Maki, Senin (12/6/2017).

Namun, lanjutnya, upah tersebut masih belum diterimanya. "Saya hanya diberi uang bensin saja sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengatakan uang hasil mengantarkan sabu ini akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Mau bagaimana lagi, anak saya banyak. Ini juga baru pertama kali bekerja sebagai kurir," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru