Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemekaran Desa Untuk Mempercepat Pembangunan

  • 12 Juni 2017 - 15:56 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Kabupaten Kapuas bakal mekarkan 18 desa di 8 kecamatan. Pemekaran desa bertujuan untuk mempercepat laju pembangunan di desa. Demikian disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan Kemasyarakat Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Desa Kapuas, Selamet Sentosa kepada Borneonews, Senin (12/6/2017).

"Harus ada Peraturan Bupati untuk memperkuat aturan pemekaran desa tersebut. Secara administrasi dalam bentuk proposal sudah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Desa, untuk nantinya kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Ada 16 Desa yang layak untuk di mekarkan," kata Selamet.

Untuk memperkuat usulan pemekaran desa, lanjut Selamet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Kapuas dan Pemprov Kalteng. Sehingga,  bisa segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pemekaran desa.

"Tetapi didalam proses verivikasinya tetap berdasarkan pengajuan proposal yang sudah masuk sebelumnya sebelumnya ada 13 desa kemudian disusul 5 desa lagi," terang dia.

Menurut Selamet, sesuai dengan pemgecekan administrasi awal ada sekitar 16 yang layak untuk dimekarkan. Sedangkan 5 desa sisanya akan dicek kembali kelayakan untuk dimekarkan atau tidak. "Terutama untuk jumlah penduduk serta fasilitas pendidikan,keksehatan dan tanah untuk bangunan kantor desa," ungkapnya.

Ia menegaskan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. "Pemekaran desa layak dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru