Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Desa Merupakan Unsur Staf Pembantu Kepala Desa

  • Oleh Ramadani
  • 12 Juni 2017 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.

Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby mengatakan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus disampaikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dikatakan dalam rangka menindak lanjuti ketentuan itu sekaligus sebagai upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum dalampengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu adanya payung hukumsebagai pedoman dalam pelaksanaannya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru