Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 Belum Jelas

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Juni 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara, Prihatin Suriansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan mengenai proses pembayaran gajih ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini kita masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan RI," kata Prihatin Suriansyah, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, belumnya petunjuk teknis dari Menteri Keuangan RI maka pihaknya belum bisa memastikan dan menentukan waktu pembayaran, mengingat semuanya akan dilakukan sesuai juknis yang sudah ditentukan.

"Pembayaran gaji ini tidak dilakukan sekaligus, tetapi dilakukan sebanyak dua tahap yakni gaji bulan Juni ditambah dengan gaji ke-14 dan gaji bulan Juli ditambah gaji ke-13," ujar Prihatin.

Namun ia memastikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan menjelang lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 atau uang pendidikan akan dibayarakan pada Juli karena mendekati tahun ajaran baru.

"Semua sudah diatur, dan saat ini kita hanya menunggu saja, apa bila sudah keluar Juknis dan Peraturan Meteri Keuangan RI maka kita bisa mengetahui kapan gaji tersebut akan dibayarkan," tuturnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru