Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadis 18 Tahun Ini Dituntut Setahun Lantaran Jadi Pengedar Zenith

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AP, gadis 18 tahun ini dituntut hukuman selama setahun penjara, serta denda Rp3 juta lantaran dinilai terbukti telah mengedarkan obat zenith.

Tuntutan dibacakan, Senin (12/6/2017) sore oleh JPU Kejari Kotim, Laddy Lani T di hadapan hakim yang diketuai oleh Ade Satriawan. Ia dianggap dengan sengaja melakukan perbuatan kesediaan farmasi tanpa izin edar.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp3 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Laddy.

Dalam tuntutan itu jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas tuntutan itu AP minta keringan, ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Dari fakta sidang, AP diamankan pada Sabtu (11/2/2017) di Jalan Delima 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, di salah satu barak.

Dari penggeledahan itu ditemukan uang hasil penjualan dan obat zenith sebanyak 487 butir, barang bukti itu ditemukan dalam kamar gadis muda asal Hanau, Kabupaten Seruyan tersebut.  (NACO/B-5)

Berita Terbaru