Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Jabatan Bupati Katingan Berakhir 24 Juli 2018

  • Oleh Abdul Gofur
  • 12 Juni 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Sapta Tjita mengatakan, masa jabatan bupati Katingan 2013-2018 berakhir pada 24 Juli 2018.

Artinya, Plt Bupati Katingan Sakariyas yang mungkin tidak akan lama lagi menjadi bupati Katingan secara definitif hanya menikmati KH 1 N alias orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini kurang lebih satu tahun.

"Masa jabatan bupati Katingan berakhir tanggal 24 Juli 2018 mendatang," sebut Sapta Tjita usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Katingan, Senin (12/6/2017).

Sedangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilbup) di Kabupaten Katingan, Sapta mengatakan, berdasarkan jadwal dari KPU pusat bahwa pelaksanaan pilbup di Katingan itu pada tanggal 27 Juni 2018, yaitu secara serentak di seluruh Indonesia.

Namun, jika bupati Katingan nantinya ikut mencalon pada pilbup Katingan 2018, maka yang bersangkutan setelah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta, terutama selama kampanye harus cuti.

"Sesuai aturan yang ada yang bersangkutan cuma cuti pada masa kampanye, ini apabila incumbent mencalon," ujarnya.

Masa kampanye itu sendiri, sebut Sapta Tjita bakal berlangsung sekitar tiga bulan. Artinya ada kekosongan, dan ini biasanya ditunjuk Plt oleh gubernur.

Sebelumnya, Plt Bupati Katingan Sakariyas sudah resmi mendaftar ke sejumlah partai politik untuk ikut bertarung di pilkada Katingan 2018 mendatang.

Selain di Partai Golkar, Sakariyas juga melamar di PDI Perjuangan dan Nasdem.

"Kita seperti air yang mengalir saja, dan mengenai siapa yang akan dipilih menjadi calon yang akan diusung, itu adalah kewenangan partai," kata Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru