Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji ke-13 dan 14 untuk Pegawai Vertikal Sudah Cair

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Juni 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara, Prihatin Suriansyah mengatakan, gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi vertikal sudah cair.

"Untuk yang sudah ini adalah pegawai yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) sedangkan untuk yang daerah belum, " kata Prihatin Suriansyah, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, surat yang beredar tersebut hanya untuk pegawai yang gajinya melalui APBN, sedangkan untuk ASN yang digajinya melalui daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri Kuangan RI.

"ASN vertikal contohnya seperti pegawai Kejaksaan, pegawai Kementerian Agama, pegawai Pertanahan dan Pegawai KPPS," ujarnya.

Lanjutnya, dalam pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai vertikal tidak melalui pemerintah daerah namun dibakarkan langsung oleh pusat.

Kepala DPKAD Sukamara mengatakan, saat ini pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai yang digaji melalui daerah belum bisa dipastikan hingga juknis dari Menteri Keuangan RI keluar, mengingat semuanya akan dilakukan sesuai juknis yang ditetapkan.

"Namun untuk gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan sebelum menjelang lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 atau uang pendidikan akan dibayarakan pada bulan Juli karena mendekati tahun ajaran baru," ujarnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru