Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Kecamatan Mengajukan Pemekaran Desa

  • 12 Juni 2017 - 17:26 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak delapan Kecamatan di Kabupaten Kapuas mengajukan pemekaran terhadap desa-desa di wilayahnya. Usulan berupa proposal sudah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Pengajuan pemekaran desa dari delapan kecamatan yaitu Kecamatan Bataguh, Kapuas Murung, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Mantangai, Dadahup, Kapuas Tengah dan Kapuas Timur," ungkap Kepala Kelembagaan Kemasyarakat Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Selamat Sentosa kepada Borneonews, Senin(12/6/2017).

Ia melanjutkan untuk bisa dimekarkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti jumlah penduduk, fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan dan mempunyai kantor desa.

"Persyaratan yang sudah terpenuhi memang layak untuk dimekarkan. Sebab dari jumlah penduduk sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan,memiliki fasilitas kesehatan,pendidikan serta lokasi tanah yang sudah di siapkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan desa. Tetapi Desa Induk belum bisa melepaskan kewajiban dalam mempersipakan pemekaran desa," terang dia.

Kemudian langkah selanjutnya, lanjut Selamet, Pemerintah Desa induk akan melakukan persiapan pelantikan Pejabat (PJ) Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sementara. "Nantinya mereka ini membentuk  Panitia pemilihan kepala desa defenitif," terang dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru