Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Norlita, Dosen STIKES yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Diputus Bebas

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Juni 2017 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Norlita Febriani, dosen yang dituduh mencemarkan nama baik Yayasan STIKES Eka Harap Palangka Raya diputus bebas murni di tingkat banding.

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, tidak tepat dalam menerapkan hukum.

"Hakim menyatakan pengadilan tingkat pertama salah menerapkan hukum dalam memutus perkara terhadap klien kami," kata penasehat hukum Norlita, Mahfud Ramadhani di Palangka Raya, Senin (12/6/2017) sore.

Dalam petikan putusan perkara Nomor 27/Pid/2017/PT Plk, hakim tinggi menyatakan menerima permintaan banding terdakwa. Kemudian membatalkan putusan PN Palangka Raya yang menyatakan Norlita terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana Pasal 317 KUHP.

Sebelumnya Norlita dilaporkan ketua STIKES Eka Harap, Marliati, atas dugaan pencemaran nama baik yayasan ke Polres Palangka Raya.

Pemicunya surat pengaduan Norlita ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Palangka Raya terkait tidak dipenuhinya besaran upah, BPJS Kesehatan dan kepangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini kemudian sampai ke ranah peradilan dan Norlita dituntut 8 bulan penjara oleh penuntut umum Liliwati dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Hakim pun menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Atas putusan itu Norlita kemudian mengajukan banding karena meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru