Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Targetkan Pajak Restoran Rp5,6 Miliar Setahun

  • 12 Juni 2017 - 19:00 WIB

BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menargetkan pajak restoran, rumah makan, kantin dan katering Rp5,6 miliar setiap tahunnya.

"Dengan target pajak restoran, rumah makan serta katering yang kami tetapkan untuk tahun 2017, kami berharap bisa tercapai,"kata Kepala BPPRD Kapuas, Andreas Nuah kepada Borneonews, Senin (12/6/2017).

Ia mengaku optimistis bisa mencapai target tersebut. Meski saat ini capaian baru Rp1,7 miliar data Januari-Mei 2017, namun masih ada katering Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang belum berjalan. "Jika katering PBS ini masuk, saya optimistis bisa tercapai," cetus dia.

Menurut Andreas, target retribusi restoran ini dipatok sangat besar untuk tahun 2017 ini. Meski saat ini baru tercapai 30%, pihaknya terus menggenjot dengan menarik retribusi katering di setiap PBS.

Ia menjelaskan pajak restoran masih tetap berjalan. Sebab ada partisipasi dari pemilik rumah makan yang proaktif membayar. Hal itu menunjukkan dukungan para pengusaha restoran terhadap pembangunan di Kabupaten Kapaus.

"Kita membagikan bil tagihan kepada setiap rumah makan untuk ditagihkan kepada setiap pelanggan yang makan di rumah makannya sebesar 10 persen dari harga makanan," bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru