Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulukumba Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa ini Bantah Barang Bukti Sabu Miliknya

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jati Ariyanto terdakwa kasus sabu membantah sabu yang diamankan dari kediamannya adalah miliknya. Dia juga sekaligus membantan keterangan Hairani (terdakwa berkas terpisah).

"Saya beli satu paket lalu digunakan bersama Hairani. Cuma itu saja dan sudah habis kami gunakan," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar, Senin (12/6/2017).

Jati diamankan usai mengisap sabu bersama Hairani dan Ijay di kediamannya Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu (25/2/2017) dini hari. Dari tangannya diamankan satu paket sabu sisa yang sempat digunakan. Sabu itu ia dapat dari seseorang bernama Mamat dengan harga per paket Rp300 ribu.

Selain sabu dari tangan terdakwa turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel jenis Mito dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun, serta alat isap sabu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru