Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Tas Berisi Uang dan Cincin Berlian Dituntut Setahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hadrian alias Hadi terancam hukuman satu tahun penjara, atas perbuatannya mencuri tas yang berisi sejumlah barang berharga seperti uang, ponsel dan cincin berlian.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (12/6/2017).

Siska menyatakan perbuatan Hadrian salah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Terdakwa mengambil tas milik korban Marudin. Modusnya, terdakwa menyembunyikan tas korban yang saat itu tergantung di stang motor korban.

Kejadian itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Tas itu berisi ponsel, cincin berlian, dan uang Rp6,7 juta.

Melihat ada tas tersebut warga Jalan Rangkas III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 wib memanfaatkan kelengahan korban yang tengah melihat rumahnya.

Dalam tuntutan tersebut, sisa uang korban sekitar Rp3,5 juta yang belum sempat digunakan dikembalikan kepada korban. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru