Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waduh, Bulan Ramadan Perdagangan Minuman Keras Tetap Berlangsung!

  • Oleh Hamdi
  • 13 Juni 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perdagangan minuman keras di Kabupaten Kapuas selama Ramadan ini tetap berlangsung. Padahal semestinya, penjual minuman keras tidak beroperasi selama Ramadan.

"Sudah kami lakukan pemantauan penjualan minuman keras di Kuala Kapuas selama bulan Ramadan. Ternyata sampai pertengahan bulan Ramadan masih buka," ungkap Ketua Umum HMI cabang Kuala Kapuas, Muhammad Mirza, Selasa (13/6/2017).

Padahal, lanjut Mirza, berdasarkan rapat dengar pendapat antara HMI dan DPRD Kapuas pada 12 Mei lalu, kios penjual minuman keras harus tutup. "Tapi kenyataannya hanya omong kosong doang," sahut Mirza.

Mirza menambahkan, kios yg masih buka pada bulan puasa membuktikan pemkab tidak serius dalam melakukan pengawasan dan peredaran minuman keras seperti yang tertuang dalam Perda No 3/2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.

Selain itu, kata Mirza, perizinan tempat minuman beralkohol sudah tidak sesuai dengan Permendagri tahun 2014 dan 2015, serta Perpres No 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. "Yang sudah jelas melarang untuk berjualan minuman keras dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pemukiman warga," terangnya.

Di tempat yang berbeda, masyarakat Kabupaten Kapuas, Hanif Syazali menyayangkan kios minuman keras yang masih buka selama Ramadan. "Padahal seharusnya ditutup, apalagi di bulan Ramadan," katanya.

Saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas untuk menutup kios minuman keras selama Ramadan, akan tetapi tidak dilaksanakan. "Kita sudah sampaikan dan sampai sekarang tidak ada implementasinya," kata Politikus Partai Hanura ini.

Di tempat yang berbeda, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kapuas, Septedy melalui telepon selulernya menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari DPRD Kapuas setelah RDP tersebut. "Harus ada rekomendasi berupa surat dari DPRD Kapuas sesuai dengan hasil rapat kemarin, jadi jika kata pihak DPRD setelah rapat itu langsung, itu tidak bisa. Harus ada rekomendasi dulu sesuai dengan hasil rapat," pungkas Septedy. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru