Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yadin, Pelaku Penggelapan Motor Jalani Persidangan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 13 Juni 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Safrudin alias Yadin (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/6/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya, menjerat terdakwa kasus penggelapan sepeda motor nomor polisi KH 5145 BK milik Ahmad Irsadi, sesuai Pasal 372 KUHPidana.

Kepada wartawan usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, JPU Liliwati menuturkan, penggelapan ranmor oleh terdakwa Yadin bermula pada 14 Februari 2017, pukul 19.00 WIB, membuka facebook di Forum Jual Beli Palangka Raya. Di akun tersebut, warga Jalan Candra Buana, Palangka Raya ini mendapati korban menawarkan sepeda motor Honda Beat warna Biru seharga Rp4,3 juta.

Yadin menghubungi Ahmad. Mereka sepakat bertemu keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lambung Mangkurat. Setelah bertemu, terdakwa meminta kunci kendaraan korban untuk uji coba sebelum membelinya.

Rupanya, itu cuma trik Yadin. Ia justeru membawa lari kendaraan milik korban. Malamnya Yadin menawarkan lagi kendaraan itu di akun yang sama. Selanjutnya, 16 Februari 2017, pukul 15.00 WIB, datang seseorang bernama Yoseph yang tertarik membeli kendaraan itu dan akhirnya disepakati seharga Rp2 juta.

Saat menikmati sisa-sisa kejahatannya, 25 Maret 2017, pukul 12.00 WIB, Yadin ditangkap beserta barang bukti oleh petugas Kepolisian saat berada di Bundaran Burung. Terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut, dan kini menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru