Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Drainase Bandara H Asan Sampit Mulai Kembalikan Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2017 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuno, Sumarno, dan Purwadi mulai mengembalikan kerugian negara.

"Hari ini sudah diserahkan Rp150 juta kepada kami untuk dititipkan sebagai pengembalian kerugian negara, rencana mereka ingin mengangsur sampai mengembalikan semuanya," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (13/6/2017).

Kini uang tersebut menurut Hendriansyah dimasukkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Kotim, jika kasus tersebut nantinya sudah berkekuatan hukum tetap baru akan disetorkan ke kas negara.

"Masih adalah waktu mereka jika ingin mengangsur, jika kerugian negara dikembalikan akan jadi pertimbangan kami juga dalam hal penuntutan," kata Hendriansyah.

Rencananya dalam waktu dekat ini perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)." Dalam pekan ini berkas tahap II akan kami limpahkan," kata Hendriansyah.

Wahyuno PPK dalam proyek drainase bandara, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,3 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru