Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Fraksi DPRD Kapuas Setujui 6 Raperda

  • 13 Juni 2017 - 17:18 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 7 fraksi DPRD Kapuas menyetujui pengajuan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas pada sidang paripurna ke-4 masa sidang II tahun 2017 di ruang sidan paripurna DPRD Kapuas, Selasa (13/6/2017).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Wakil Bupati Kapuas Muhajirin, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kapuas, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Asisten dan para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas.

Selain pembahasan 6 raperda, agenda sidang paripurna lainnya yakni penyampaian laporan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kapuas serta penandatangan dan penyerahan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas kepada Bupati Kapuas.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2017 yang lalu Pemerintah Kabupaten Kapuas menyerahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, diantaranya Rancangan Perda tentang BPD, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa, Pembentukan Penghapusan Penggabungan dan Perubahan status Desa, Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2015 ttg Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Kapuas serta Rencana Tata Tuang Wilayah Kabupaten Kapuas.

Setelah dilakukan pembahasan yang cukup alot dari delapan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, enam diantaranya disetujui sedangkan dua buah Raperda yaitu Rancangan Perda tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Rancangan Perda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas ditunda pengesahannya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Kapuas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah mencurahkan perhatian, tenaga dan pikiran sehingga ke 6 buah Rancangan Perda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.

Di akhir sambutannya dia menyampaikan selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H Tahun 2017 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan harapan agar didalam menjalankan ibadah selalu dilindungi dan diberikan kesehatan, rezeki serta umur panjang. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru