Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Revisi Tarif Pajak Sarang Walet Menjadi 5 Persen

  • Oleh Ramadani
  • 13 Juni 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pemerintah kembali mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Barito Utara. Diantaranya Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dikatakan Wakil Bupati barito Utara, Ompie Herby jika perubahan yang dilakukan pada perancangan peraturan daerah ini adalah perubahan pada besaran tarif pajak sarang burung walet.

'Dimana yang semula ditetapkan 10 persen diubah menjadi 5 persen,' jelasa Ompie Herby, Selasa (13/6/2017)I.

Pengajuan Raperda ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tantang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Serta diterbitkannya keputusan Mendagri Nomor 188.34-6429 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda tentang Pajak Daerah. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru