Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Susu Terekam CCTV, Balik Lagi Gasak Sprei

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2017 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyuni, terdakwa pengutil di sejumlah butik di Sampit dihadapkan dengan korbannya Herwina Sekar Sari Haris, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017). Pengakuan korban, Wahyuni sudah berulang kali mencuri di tokonya, mulai dari susu hingga sprei.

"Awalnya susu yang dia curi, terekam di CCTV saya. Tetapi saya tidak melapor karena saya kira untuk anaknya. Setelah itu sprei lagi dicurinya," kata korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar.

Aksi Wahyuni memang cukup apik. Perbuatan pada Januari 2017 di toko korban Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu tidak sendiri, namun bersama kakaknya Ermawati (DPO).

"Temannya itu mengajak saya ngobrol, dia (terdakwa) yang khusus mengambil sprei dari dalam lemari. Saya tidak sadar awalnya," kata Novita.

Mereka mulai curiga dengan terdakwa setelah pada hari terakhir melakukan perbuatannya datang dua kali ke toko. Dan korban baru sadar setelah beberapa lembar sprei hilang.

Atas keterangan korban warga asal Desa Rantau Katang, Kecamatan Antang Kalang tersebut tidak menyangkalnya, termasuk pencurian baju gamis di butik UJ Collection Jalan Pelita Timur, Sampit milik Siti Salmiah pada Jumat (3/3/2017).

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim langsung memeriksa terdakwa. Menurut Wahyuni, hasil kejahatannya itu untuk dijual kembali. Pekan mendatang JPU akan mengajukan tuntutannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru