Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sajam, Kasiyadi Ditahan

  • Oleh Hamdi
  • 14 Juni 2017 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Muhammad Kasiyadi menjadi tersangka atas perbuatannya yang diduga melawan hukum dengan membawa senjata tajam (Sajam). Warga Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas ini harus rela ditahan karena kasus pembawa sajam.

'Salah saya Pak membawa sajam tanpa izin, dan memortal areal tambang batu bara PT Asmin Bara Baronang,' kata Kasiyadi saat ditanya terkait kesalahannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Ma'ruf Muzakir SH, Rabu (14/6/2017).

Menurut pengakuan Kasiyadi, ia memortal areal tambang itu lantaran dijanjikan akan mendapatkan bagian dari rekannya. 'Bila pemortalan itu selesai dan mendapat ganti rugi, maka kami akan mendapatkan bagian,' ungkapnya.

Namun faktanya berbeda, bukannya mendapat bagian yang dijanjikan, tapi malah ia harus berhadapan dengan hukum. 'Saya menyesal melakukan hal itu,' ujar Kasiyadi.

Sementara itu, JPU Ma'ruf Muzakir mengatakan, akibat ulah tersangka itu maka pihaknya mengenakan pasal membawa sajam tanpa ijin. 'Yakni tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka menjadi tahanan kejaksaan,' ucap Ma'ruf.

Perbuatan tindak pidana membawa sajam tanpa izin itu terjadi pada Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 16.30 WIB lalu di simpang areal pertambangan batu bara PT Asmin Bara Baronang Dusun Tumbang Mamput RT3 Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru