Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemecatan Karyawan Wilmar Group, Komisi III Sarankan Lapor ke Disnakertrans

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2017 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adanya pemecatan terhadap karyawan PT Mustika Sembuluh anak perusahaan Wilmar Group secara sepihak oleh pihak perusahaan sudah sampai informasinya ke pihak DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Namun sayang hal tersebut belum disampaikan secara resmi melalui lembaga legeslatif tersebut.

Meski demikian Ketua Komisi III DPRD Rimbun menyarankan agar karyawan yang merasa tidak puas dengan langkah yang diambil perusahaan itu melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim.

"Agar masalah tersebut segera ditindaklanjuti, memang kalau ke kami belum ada laporan," kata Rimbun, Rabu (14/6/2017).

Termasuk ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotim, menurut Rimbun belum ada pengaduan akan hal tersebut. "Termasuk ke SBSI tidak ada laporan," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua SBSI Kotim itu.

Maknya Rimbun berharap Disnakertrans bisa menindaklanjuti keluhan karyawan tersebut, agar hak-hak mereka dapat diberikan. Termasuk masalah THR ia ingin Disnakertrans juga membuka pintu pengaduan,

Selain mereka dari lembaga dewan sendiri, siap menindaklanjuti keluhan karyawan jika ada perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru