Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RUU Perkelapasawitan Bakal Jadi Juru Selamat Industri Sawit Nasional

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 14 Juni 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit ndonesia (GAPKI) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan merupakan solusi tepat untuk menyelamatkan industri sawit Indonesia.

"Kami maunya RUU Perkelapasawitan disahkan secepatnya, ada urgensi bagi Indonesia untuk mempunyai Undang-Undang Perkelapasawitan. Saat ini industri kelapa sawit kita memiliki banyak persoalan karena belum memiliki payung hukum yang kuat," kata Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan, kepada pers di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Fadhil membantah anggapan bahwa RUU Perkelapasawitan hanya menguntungkan perusahaan besar.

"Justru kalau disahkan, jutaan hidup orang juga terselamatkan karena ada daerah-daerah tergantung kepada industri sawit," papar dia.

Hingga kini, lanjut Fadhil, belum ada satu aturan yang tegas bagi pelaku usaha melaksanakan praktik-praktik sustainability. Dengan urgensi dan tantangan ini, memerlukan adanya satu undang-undang khusus sawit.

"Salah satu pasal dalam RUU Perkelapasawitan akan mengatur pembentukan lembaga atau badan yang khusus mengatur industri kelapa sawit. Saat ini tidak efektif, karena badan yang mengatur industri perkelapasawitan tidak terpusat," ujarnya.

Fadhil menambahkan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit. Apabila undang-undang sawit sudah disahkan. maka akan bisa mengatur pembuatan regulasi sawit, mempermudah izin investasi dan perbaikan tata kelola.

"Adanya badan ini bisa melindungi dan mengembangkan pekebun kecil, kemudian mengatur dana bagi hasil untuk daerah. Manfaat lain, badan ini memastikan adanya sistem informasi sawit secara akurat," tutur Fadhil. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru