Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata Masih Banyak yang Belum Paham Masa Berlaku KTP Elektronik

  • 14 Juni 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sering dilakukan sosialisasi terkait masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masih saja ada warga yang mempertanyakannya. Bahkan, ada sejumlah warga yang datang ke Kantor Disdukcapil untuk memperpanjang masa berlaku KTP-el.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Suparji menjelaskan, bagi warga Kabupaten Kobar diminta tidak panik tentang masa berlakunya KTP-el. Sebab, KTP-el berlaku untuk seumur hidup.

"Undang-undang mengatur demikian, KTP-el yang habis masa berlakukanya tidak perlu diperpanjang," terang Agus Suparji kepada Borneonews, Rabu (14/6/2017).

Lebih rinci dipaparkan Agus, mengacu pada Undang-Undang No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7 (a) dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Januari 2016 Nomor 470/295/SJ tentang KTP Elektronik berlaku seumur hidup.

"Jadi, kalau ada warga yang memiliki KTP-el dan masa berlakunya sudah habis, itu masih bisa digunakan. Masyarakat jangan panik, karena itu dilindungi undang-undang," pintanya.

Agus menjelaskan, pada pasal 101 huruf c UU Nomor 24/2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU itu terbit, tetap berlaku seumur hidup. Dengan begitu, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 lalu tetap berlaku seumur hidup.

"Warga tidak usah memperpanjang, walaupun masa berlakunya sudah habis," terangnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru