Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aida: Usia 7 Tahun Wajib Sekolah

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 14 Juni 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Adanya anggapan bahwa penerimaan siswa baru setingkat Sekolah Dasar (SD) diprioritaskan bagi anak yang sudah bisa membaca dan menulis dibantah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Aida Lailawati, tidak ada aturan yang memprioritaskan seperti yang dimaksud. Artinya bahwa setiap anak yang sudah berusia 7 tahun sudah wajib masuk sekolah dasar.

Aida menegaskan dalam penerimaan siswa baru yang diprioritaskan bukan pada kemampuan anak. Soal apakah sudah bisa menulis atau belum, itu bukan kriteria. Namun bagi anak yang sudah usia 7 tahun dan tinggal di sekitar lingkungan sekolah seperti yang termaktub dalam SK Kadisdikbud Kobar Nomor 177 tahun 2017 tentang penetapan Juknis PPDB baik SD, MI, SMP, SMPLB dan MTS tahun ajaran 2017/2018.

Selain itu, kata dia, Disdikbud juga sudah melakukan himbauan kepada pihak sekolah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran dan yang lainnya.

"Untuk larangan kami juga sudah mengeluarkan himbauan agar sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran dan biaya yang lainnya," tegas Aida saat ditemui Borneonews di kantornya, Rabu (14/6/2017).

Sebelumnya, terkait dengan penerimaan siswa baru terungkap bahwa telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Pangkalan Bun sebesar Rp2 juta untuk pelicin agar siswa tersebut lulus dalam tes.

Kasus ini justru diungkapkan sendiri oleh salah satu guru di SMP yang dimaksud kepada Borneonews melalui pesan pribadi akun media sosial Facebook. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru