Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nyambi Jual Sabu, Tukang Parkir Diciduk Polisi

  • 15 Juni 2017 - 07:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang tukang parkir, Abdurrahman (32 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena 'nyambi' menjual narkoba golongan I jenis sabu.

Tersangka diciduk dari sebuah barakan (rumah kos) yang berada di Jalan Brunei, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Rabu (14/6/2017). Dari tangan tersangka, polisi menemukan 30 paket sabu dengan berat kotor 8,85 gram.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menggrebek barakan tersangka," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono kepada Borneonews, Kamis (15/6/2017).

Dari barakan tersangka, polisi juga menyita uang sebesar Rp180 ribu, dua pak plastik klip, dan sebuah sedotan berbentuk sendok kecil yang diduga digugaka untuk menakar barang haram tersebut.

Saat digerebek polisi yang disaksikan ketua RT setempat, terungkap Abdurrahman menyembunyikan barang sabu di beberapa tempat terpisah di dalam kamar baraknya. Dari tempat itu pula tersangka kerap melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya.

"Kita langsung amankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tegas Kariatmono. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)

Berita Terbaru