Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Parkir Bakal Berlebaran di Penjara Karena Sabu

  • 15 Juni 2017 - 08:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang juru parkir di Kota Pangkalan Bun bernama Abdurrahman (32 tahun) dipastikan berlebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, ia baru saja diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat lantaran menyimpan 30 paket sabu dari barakan (rumah kos) yang ditinggalinya.

"Saat penggerebekan kami menemukan 30 paket sabu seberat 8,85 gram," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono kepada Borneonews, Kamis (15/6/2017).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kariatmono, tersangka mengakui 30 paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda tersebut, miliknya. "Tersangka juga mengaku jika selain menjadi tukang parkir, ia nyambi jualan sabu," terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang sebesar Rp180 ribu, dua pak plastik klip, dan sebuah sendok kecil dari sedotan yang diduga digunakan tersangka untuk menakar barang haram itu.

Kepada polisi warga Jalan Brunei, RT 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), itu mengaku baru dua bulan jualan sabu. Namun, polisi tentu tidak percaya begitu saja. "Kami masih periksa tersangka, termasuk melacak dari mana ia peroleh sabu tersebut," ucap Kariatmono.

Penangkapan Abdurrahman berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai barakan tidak jauh dari Pasar Indra Sari, Pangkalan Bun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya, polisi telah menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, degan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)

Berita Terbaru