Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perang Terhadap Narkoba Hakim PN Palangka Raya Vonis Berat Komplotan Pengedar Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 15 Juni 2017 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perang terhadap narkoba ditunjukan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Setidaknya, itu tercermin dari hukuman bagi para penyalahguna, pemilik maupun pengedar narkotika, narkoba, jenis sabu. Beberapa pengedar, pemilik maupun perantara dalam jual beli barang haram tersebut, yang divonis serupa tuntutan Penuntut Umum, atau tidak ada pengurangan hukuman terhadap para terdakwa, kecuali hukuman pengganti pidana denda.

Seperti terpantau dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, Rabu (14/6/2017), komplotan pengedar narkotika jenis sabu, Zulkarnaen alias Kuncro (21), Warno (34) dan Boby Kasim (37). Ketiga warga Palangka Raya itu, divonis serupa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya, yakni pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara dari yangsebelumnya 2 bulan penjara.

Hal itu, sama dengan putusan terhadap pemilik 14,84 gram sabu , Rahmat alias Dodot. Terdakwa, divonis pidana penjara 11 tahun sama seperti tuntutan Penuntut Umum, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara dari yang sebelumnya subsidair 6 bulan penjara.

Dijelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Kuncro dan Boby berdasarkan pengembangan dari terdakwa Warno yang diamankan lebih dulu pada 12 Januari 2017, sekitar pukul 19.00 WIB,oleh sejumlah petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng.

Sementara kepemilikan barang haram oleh para terdakwa, berawal pada 12 Januari 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Kuncro dihubungi Warno yang meminta agar disediakan sabu. Akhirnya sesuai kesepakatan, Kuncro dan Warno bertemu di Jalan Riau, Gang Sayur untuk melakukan transaksi setengah kantong sabu seharga Rp4 juta yang diperoleh Kuncro dari Hambali (DPO).

Namun karena berat sabu yang diterima Warno hanya 1,77 gram atau masih kurang dari berat yang seharusnya 2,50 gram, Kuncro menjanjikan kekurangannya, malam harinya. Pukul 18.00 WIB, Kuncro dihubungi Warno meminta kekurangan sabu pada transaksi sebelumnya.

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, tanpa diduga oleh Kuncro datang Warno beserta petugas Ditres Narkoba Polda Kalteng yang langsung menangkap dan menggeledah rumah Kuncro, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Sedangkan Boby, juga berhasil ditangkap polisi karena menjadi perantara dalam penjualan sabu dari Warno. Dari setiap penjualan sabu yang dilakukannya, Boby memperoleh upah sebesar Rp50.000, satu bungkus rokok dan sabu untuk dikonsumsi sendiri tanpa harus membayar. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru