Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Katingan: CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 Juni 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sekda Katingan Nikodemus mengatakan, sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa bagi setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan.

"Sesuai undang-undang nomor 43 tahun 1999, bahwa CPNS wajib menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun," kata Nikodemus saat membuka pembekalan CPNS formasi tenaga kerja kesehatan dari program pegawai tidak tetap (PTT) tahun anggaran 2017 di Aula BKPP, Kamis (15/6/2017).

Menurut Sekda Nikodemus, selama menjalani masa percobaan tersebut, para CPNS ini diharapkan melaksanakan tugas dengan penuh disiplin, memiliki etos kerja yang baik, dan selalu berusaha menciptakan suasana kerja yang harmonis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan, M Hasrun mengatakan selain oleh Sekda Katingan, narasumber yang memberikan pembekalan terhadap 54 CPNS ini juga dari BKPP Katingan, Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan dan Diklat dengan materi pembinaan disiplin PNS. "Acara pembekalan selama satu hari," kata M Hasrun. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru