Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Langsung Setorkan Uang Ardianur ke Kas Negara

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2017 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) langsung menyetorkan uang pengganti yang dibayar oleh terpidana korupsi di Badan Lingkungan Hidup (sekarang DLH) Kabupaten Kotim, Ardianur.

"Uang yang dibayar ini akan kami setorkan langsung ke kas keuangan negara," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (16/6/2017).

Pembayaran uang pengganti tersebut ke Kejari Kotim dilakukan langsung oleh kakak kandung Ardianur dan keluarganya yang lain.

"Sehingga dengan pembayaran ini kami tidak jadi melelang rumahnya yang sempat kami sita beberapa waktu lalu. Rumahnya akan kami kembalikan," ucapnya.

Menurut Hendriansyah, dengan pembayaran tersebut tentu akan meringankan Ardianur. "Semoga hal semacam ini menjadi peringatan juga untuk yang lain, kalau kerugian negara harus dikembalikan," katanya.

Dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara, Ardianur dijatuhi pidana selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2,3 tahun.

Ardianur merupakan direktur CV Aryagapana, pemenang lelang proyek tahun 2011 lalu itu. Selain dia yang juga terseret dalam kasus ini yakni PPK dalam proyek itu Darini Kurniawati. (NACO/B-11)

Berita Terbaru