Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Dishub Kembalikan Rp90 Juta

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2017 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, Riadi Junniardi mulai mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (16/6/2017).

Namun dari total kerugian sebesar Rp130 juta, baru dikembalikan Rp90 juta. Pengembalian itu dilakukan sebelum JPU membacakan penuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Pengembalian kerugian negara dari Riadi sudah kami terima. Namun belum semuanya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotim, Hendriansyah.

Sementara itu, JPU dalam kasus itu Datman Kataren menambahkan, Riadi berencana mengembalikan semua kerugian negara dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak dan jasa servis pada kegiatan 2015 tersebut.

"Katanya sisanya masih diusahakan, akan mengembalikan semuanya," kata dia,

Dengan pengembalian itu tentu itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa nanti dalam mengajukan tuntutan. "Itu akan jadi pertimbangan kami nantinya," tandas Hendriansyah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru