Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rincian Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Kotim Selama di Bawah Kepemimpinan Wahyudi

  • Oleh Naco
  • 16 Juni 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selama kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi, dinilai sudah banyak keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

"Sudah ada beberapa yang mengembalikan kerugian negara, dari beberapa kasus tipikor yang kami tangani," kata Wahyudi, Jumat (16/6/2017).

Pengembalian kerugian negara berawal pada kasus korupsi dana hibah di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang menyeret Hamidan IJ Biring, kerugian negara Rp130 juta sudah dikembalikan semua oleh Hamidan sebelum terpidana itu dituntut jaksa.

Selain itu dalam kasus korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim (sekarang DLH) terpidana Ardianur kontraktor dalam proyek itu sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp293 juta beserta denda Rp50 juta yang dijatuhkan kepadanya.

"Termasuk baru-baru ini tersangka korupsi drainase Bandara H Asan Sampit Sumarno sudah menitipkan kerugian negara Rp150 juta dari total kerugian Rp1,3 miliar," kata Wahyudi, Jumat (16/6/2017) ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu giliran Riadi Junniardi Jumat (16/6/2017) terdakwa kasus tipikor pengadaan BBM dan Jasa Service pada Dinas Perhubungan Kotim, yang mengakibatkan negara merugi sekitar Rp130 juta, dari total kerugian itu ia sudah mengembalikan Rp90 juta. Saat ini kasus Riadi tinggal menunggu tuntutan jaksa.

Dari total uang tersebut, pengembalian yang dilakukan Hamidan sudah disetorkan ke kas Negara, sementara pengembalian Ardianur akan segera disetorkan, sedangkan Riadi dan tersangka Bandara H Asan Sampit masih dalam titipan karena kasusnya belum inckrah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru